Ahok Copot Jabatan 56 Pejabat DKI
Senin, 18 Mei 2015 - 16:59 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mendemosi atau mencopot sebanyak 56 pejabat berpangkat eselon III dan eselon IV dalam pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gelombang 2 yang dilaksanakan pada hari ini.
Berdasarkan data yang diterima VIVA.co.id
pada Senin, 18 Mei 2015, ke-56 pejabat itu terdiri dari 15 pejabat eselon III dan 41 pejabat eselon IV.
Baca Juga :
Berdasarkan data yang diterima VIVA.co.id
Ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pejabat eselon III-nya didemosikan. Kesepuluh SKPD itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda (2 orang), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD (2 orang), Badan Kepegawaian Daerah/BKD (1 orang), Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah/BPLHD (1 orang), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (1 orang), Dinas Penataan Kota (2 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (1 orang), Dinas Perhubungan dan Transportasi (1 orang), dan Dinas Pelayanan Pajak (3 orang).
Sementara itu, di tingkatan eselon IV, ada 19 SKPD yang pejabatnya didemosi.
Kesembilanbelas SKPD itu adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (3 orang), Dinas Kebersihan (2 orang), Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (2 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (1 orang), Dinas Penataan Kota (8 orang), Dinas Pendidikan (3 orang), Dinas Olahraga dan Pemuda (1 orang), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (1 orang), Dinas Perindustrian dan Energi
(1 orang), Dinas Pertamanan dan Pemakaman (1 orang), Dinas Tata Air (2 orang), Dinas Bina Marga (3 orang), Satuan Polisi Pamong Praja (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Pusat (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Utara (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Barat (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Selatan (7 orang), dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu (1 orang).
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, pejabat yang didemosi, atau dalam istilah yang dipakai oleh Ahok, 'distafkan', tidak akan lagi menerima segala macam tunjangan yang membuat para pejabat itu mendapat 'gaji fantastis' setiap bulannya.
Pekerjaan mereka pun, kata Ahok, nantinya hanya membuat ringkasan dari bahan-bahan diklat kepegawaian yang dimiliki oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan DKI Jakarta.
"Kita stafkan, kita nolkan tunjangan kerjanya supaya dia enggak tahan kerja dan dia berhenti saja," ujar Ahok saat memberikan pengarahan kepada 649 pejabat yang baru dilantiknya di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 18 Mei 2015.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, pendemosian kepada 56 pejabat tingkat eselon III dan IV itu dilakukan melalui evaluasi yang dilakukan oleh BKD DKI selama 6 bulan, paska DKI melaksanakan pelantikan pejabat besar-besaran gelombang pertama pada tanggal 2 Januari 2015.
BKD DKI, kata Agus, menggunakan setidaknya 6 kriteria untuk menentukan seorang pejabat layak didemosikan.
"Kriteria pertama, bila dia sendiri yang mengajukan pengunduran diri, pasti dia akan kita ganti," ujar Agus.
Kriteria kedua, kata Agus, adalah bila seorang pejabat menderita sakit sehingga BKD DKI, dengan menggunakan berbagai pertimbangan, menganggap pejabat yang bersangkutan tidak lagi memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya.
Kriteria ketiga, kata Agus, menyangkut aspek moral dari pejabat yang bersangkutan.
"Kita nilai moral pejabat juga. Semisal istrinya komplain, si pejabat ternyata pelaku KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), kita bisa beri dia pertimbangan untuk didemosi," ujar Agus.
Kriteria keempat menyangkut kinerja pejabat yang bersangkutan. Bila Inspektorat DKI Jakarta menemukan pejabat tersebut terindikasi melakukan permainan anggaran, Agus mengatakan, maka pejabat tersebut kemungkinan besar akan didemosi.
"Permainan uang itu bisa berarti dia menerima sogok atau upeti. Yang jelas, bermain-main dengan uang," ujar Agus. (one)