Dipecat, Kepala SMA 3 Jakarta Lapor LBH
Minggu, 17 Mei 2015 - 14:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memecat Retno Listyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3, Jakarta Selatan, pada 7 Mei 2015. Kadisdik DKI Jakarta, Arie Budhiman, menyebut Retno dikembalikan menjadi guru di SMA Negeri 13.
Retno dituding melalaikan tugasnya, dengan meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional berlangsung, untuk menghadiri sesi wawancara di stasiun televisi. Tidak pernah ada kesempatan bagi Retno untuk memberikan klarifikasi.
Sekalipun telah diperlakukan dengan tidak adil, Retno mengatakan tidak mengajukan keberatan dengan pemecatan, tapi tetap akan berusaha memberi penjelasan yang sebenarnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya kaget saat menerima surat pemberhentian. Tadinya saya mencoba untuk cooling down, tidak menerima tawaran wawancara apapun dari media, tapi kabar yang beredar malah semakin banyak," kata Retno, Minggu, 17 Mei 2015.
Retno memutuskan untuk melapor pada LBH, demi mencari keadilan. Dia juga memberi penjelasan pada media, dalam konferensi pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, tentang tuduhan dan yang sebenarnya terjadi.
"Pada UN hari kedua saya diundang oleh tvOne, untuk menjadi narasumber talkshow bersama dengan Menteri Pendidikan Anies Baswedan, membicarakan kebocoran UN," ucapnya.
Retno tiba di sekolah pada pukul 05.30 WIB untuk mempersiapkan penyelenggaraan UN. "Setelah itu saya koordinasi dengan wakil bidang kurikulum, untuk menangani sekolah selama satu jam," kata Retno.
Selesai wawancara, dia kembali ke sekolah pada pukul 07.26 WIB untuk langsung mengawasi jalannya UN. Sehingga tuduhan bahwa dia meninggalkan sekolah saat penyelenggaraan UN tidak terbukti.
Sayangnya, saat Retno berada di SMAN 2 untuk melakukan wawancara, hadir juga Presiden Joko Widodo dan Basuki, membuatnya segera dianggap sebagai kepala sekolah tidak bertanggungjawab.
Surat permintaan maaf dan klarifikasi dikirimkan Retno pada Basuki, 27 April, serta pada Kadisdik DKI 30 April. Namun, surat klarifikasi tidak pernah ditanggapi, selain surat pemberhentian pada 11 Mei 2015.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH, Muhammad Ifnur, mengatakan ada kejanggalan dalam kasus Retno. Karena pelantikan kepala sekolah baru sudah dilakukan, tiga hari sebelum dikeluarkan surat pemecatan.
Baca Juga :