Denda Sampah Rp500 Ribu Tak Efektif, DKI Pakai Cara Ini
Kamis, 14 Mei 2015 - 17:59 WIB
Sumber :
- ANTARA/David Muharmansyah
VIVA.co.id - Kesadaran warga Jakarta menjaga kebersihan masih jauh dari asa. Hal ini terbukti dari masih banyaknya tumpukan sampah yang ditemui di sejumlah jalan dan
flyover
. Salah satunya ada di flyover Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Padahal, kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Kota Jakarta Pusat, Marsigit, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, yakni denda hingga maksimal Rp500 ribu sudah diberlakukan.
"Kita tidak mungkin lakukan pengawasan, makanya kita harap pengguna jalan saat melihat ada yang buang sampah difoto, di-upload ke media massa atau media sosial, dengan begitu kita juga bisa lakukan penindakan," katanya, Kamis 14 Mei 2015.
Menurut Marsigit, setiap pelaku pembuang sampah sembarangan, nantinya akan diikutkan ke sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Pihaknya juga mengaku akan melakukan beberapa terobosan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam hal kebersihan. Salah satunya, baju para penyapu jalanan akan ditempeli larangan sebagai bentuk sosialisasi. Hal itu akan membuat masyarakat sadar, karena tulisan imbauan itu dapat dilihat sehari-hari.
"Sebenarnya papan imbauan sudah kita pasang, namun tidak bisa di semua tempat, dengan dipasang di baju petugas, kita harap masyarakat bisa lebih jelas melihat aturan dan sanksinya," kata dia.
Baca Juga :
Padahal, kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Kota Jakarta Pusat, Marsigit, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, yakni denda hingga maksimal Rp500 ribu sudah diberlakukan.
"Kita tidak mungkin lakukan pengawasan, makanya kita harap pengguna jalan saat melihat ada yang buang sampah difoto, di-upload ke media massa atau media sosial, dengan begitu kita juga bisa lakukan penindakan," katanya, Kamis 14 Mei 2015.
Menurut Marsigit, setiap pelaku pembuang sampah sembarangan, nantinya akan diikutkan ke sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Pihaknya juga mengaku akan melakukan beberapa terobosan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam hal kebersihan. Salah satunya, baju para penyapu jalanan akan ditempeli larangan sebagai bentuk sosialisasi. Hal itu akan membuat masyarakat sadar, karena tulisan imbauan itu dapat dilihat sehari-hari.
"Sebenarnya papan imbauan sudah kita pasang, namun tidak bisa di semua tempat, dengan dipasang di baju petugas, kita harap masyarakat bisa lebih jelas melihat aturan dan sanksinya," kata dia.