Penipu Internasional Dititip ke Ruang Penampungan Imigrasi

WN Tiongkok pelaku penipuan internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengatakan, 33 orang warga negara Tiongkok yang tertangkap saat penggeledahan terkait penipuan internasional sudah dititipkan ke Ditjen Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.

"33 orang kemarin ada di sini, diserahkan oleh Polda ke Imigrasi Jaksel, karena tempat kami tidak bisa menampung banyak orang. Jadi, kami titipkan di Ditjen Imigrasi, di ruang detensi Ditjen Imigrasi Kuningan," ujar Cucu di kantornya, Jumat, 8 Mei 2015.

Mantan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ini, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan keseluruhan, baru akan diputuskan sanksi apa yang diberikan kepada 33 WN Tiongkok tersebut.

Sementara itu, dokumen para WNA tersebut belum ditemukan oleh pihak Imigrasi. Lantaran, dokumen Paspor 33 WNA tersebut dipegang oleh koordinator.

Hingga kini, pasal yang disangkakan terhadap 33 orang WN Tiongkok tersebut berupa pasal 119 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana, warga negara asing tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen perjalanannya, akan terkena sanksi dideportasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu 6 Mei 2015 dini hari, Polda Metro Jaya menggeledah satu rumah mewah di bilangan Cilandak Timur, Pasar Minggu.

Setelah awalnya diduga komplotan ini melakukan prostitusi online, ternyata mereka melakukan penipuan online jaringan internasional. Mereka menyasar para pejabat dari negeri Tirai Bambu sebagai mangsanya.