Lengserkan Pejabat, DKI Bikin Sistem Baru
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem rekruitmen pejabat yang baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dengan sistem yang baru tersebut, pemprov akan mudah mengganti seorang pejabat. Hal itu dilakukan jika pejabat tersebut berkelakuan buruk atau tersangkut kasus, sehingga perlu dicopot dari jabatannya.
"Jadi kalau nanti ada sesuatu di perjalanan, kita bisa langsung memiliki pejabat penggantinya," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 April 2015.
Namun, pejabat baru pengganti itu nantinya harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang hampir serupa dengan pejabat lama yang mereka gantikan. Hal ini dimungkinkan berkat mekanisme assessment pejabat yang akan segera dilakukan DKI dalam waktu dekat.
Bila sebelumnya tes assessment kemampuan pejabat hanya dilakukan saat DKI hendak mengadakan rotasi jabatan besar-besaran, saat ini, tes assessment tersebut akan selalu dilakukan secara periodik.
"Jadi kita mau bikin seperti stok gudang pejabat. Saat ada jabatan yang kosong, Pak Gubernur bisa tinggal pilih saja dari cadangan pejabat yang sudah ada," ujarnya menambahkan.
Sistem ini berlandaskan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta nantinya akan selalu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi saat hendak melakukan pergantian pejabat atau rotasi PNS.
"Kita lapor supaya pemerintah pusat tahu. Itu kan istilahnya, pejabatnya seperti sudah dilantik oleh Presiden."
(mus)