Ini Syarat Jadi Gubernur DKI Jalur Independen
Selasa, 21 April 2015 - 10:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan calon independen atau perorangan yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2017 harus memenuhi syarat dengan mengantongi minimal 7,5 persen pendukung.
"Sekarang jadi 7,5 persen. Jadi, kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Selasa 21 April 2015.
Baca Juga :
"Kami perkirakan satu calon independen akan menyerahkan sekitar satu juta pendukung, berarti ada kurang lebih total tiga juta suara dukungan KTP," ujar Sumarno. (ase)