Ditemukan, LSM Nakal Pemeras Kepala Sekolah di DKI

Ilustrasi pekerjaan bidang IT.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, menemukan keberadaan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dilaporkan sering melakukan intimidasi dan pemerasan kepada sejumlah kepala sekolah di beberapa wilayah Jakarta.

"Ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berlaku di luar undang-undang," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.

LSM-LSM itu, kata dia, beraksi dengan cara mencari-cari kesalahan pihak sekolah, saat sekolah itu menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kesalahan itu, kemudian diancam untuk dipublikasikan di media yang dimiliki oleh LSM-LSM itu.

"Oknum LSM sering mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi," ujar Taufan.

Salah satu contoh sekolah yang menjadi korban pemerasan adalah SDN 01 Ciracas Jakarta Timur. Taufan mengatakan, oknum LSM melakukan intimidasi dengan cara memaksa kepala sekolah berlangganan media yang mereka terbitkan.

Bila kepala sekolah menolak, LSM itu akan mengambil foto bangunan sekolah dan kepala sekolah yang bersangkutan, kemudian menulis berita yang tidak benar di media yang mereka terbitkan.

"Ini sudah di luar undang-undang. LSM itu tidak punya fungsi pers," ujar Taufan.

Taufan mengatakan, Kemendagri juga telah mengeluarkan edaran yang menginstruksikan, agar LSM tidak sembarangan melakukan tindakan investigasi. Penyelidikan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan merupakan wewenang aparat hukum.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Taufan, kemudian melakukan tindakan advokasi terhadap sekolah yang bersangkutan dan memproses LSM itu secara hukum.

Taufan enggan membeberkan nama LSM yang telah diberi tindakan. Kasus seperti ini, kata dia, juga terjadi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. "Kita dapat aduan dari Kepala Seksi Pendidikan di kecamatan," ujar Taufan.

Hanya saja, Taufan mengatakan, Pemprov DKI masih belum memberi tindakan kepada kasus serupa yang ditemukan di kedua kotamadya itu. Pemprov masih melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Ke depannya, Taufan mengatakan, Pemprov DKI akan mengumpulkan perwakilan dari sekitar 300 LSM yang ada di Jakarta untuk melakukan pembinaan. Pembinaan dilakukan untuk semakin memberikan penegasan kepada mereka terkait fungsi LSM dalam kehidupan bermasyarakat sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Fungsi LSM itu adalah menjadi agen pembangunan. Memberikan informasi dan mendukung program-program pemerintah," ujar Taufan. (asp)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]