Modus Korupsi Udar Pristono yang Didakwakan Jaksa
Senin, 13 April 2015 - 15:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, didakwa memaksa rekanan untuk membeli mobil dinas yang tengah dilelang oleh instansinya. Dari situ kemudian, dia mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Udar Pristono yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 April 2015.
Baca Juga :
Permintaan Udar itu sempat ditolak Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy. Namun Udar melalui pegawainya Mirza Ariandi langsung menghubungi Yeddie agar bersedia membeli mobil tersebut, namun dia tetap tidak bersedia.
Selang beberapa hari kemudian, Udar langsung mengirimkan mobil dengan Nomor Polisi B-2180-PQ ke kantor PT Jati Galih Semesta. Dedi Rustandi lalu menanyakan maksud Udar tersebut.
"Dan terdakwa menjawab 'bayar saja harga mobil tersebut Rp100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak Udar Pristono) sehingga secara tidak langsung menerima uang Rp77.570 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," ujar Jaksa Victor.
Mengetahui bahwa Udar Pristono yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna anggaran dalam tender proyek yang tengah diikutinya, Yeddie dan Dedi akhirnya menyetujui pembelian mobil tersebut.
"Bahwa tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan shelter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," kata Jaksa.
Tanggal 19 September 2014, Yeddie selaku Dirut PT Jati Galih Semesta bersama dengan Bernard Hutajulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Dinas Perhubungan, menandatangani surat perjanjian/kontrak pekerjaan perbaikan koridor/halte busway senilai Rp 8.331.807.000 yang diketahui oleh Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta merangkap Pengguna Anggaran.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]