Polwan Berhijab Ini Bongkar Sindikat Narkoba

AKP Susida bersama seorang pengedar sabu yang ditangkapnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id - Seorang Polisi Wanita berhijab anggota Satserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Berkat hasil penyelidikannya, seorang bandar sabu berhasil dibekuk berikut barang bukti shabu sebanyak 22 paket seberat 2 kilogram, dari rumah kontrakan di Kampung Tugu, Kel. Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu, 11 April 2015.

Bandar narkoba bernama Irwansyah alias Ivan, 30 tahun, tak berkutik saat AKP Susida, perwira Polwan berhijab, menemukan 22 paket sabu yang disembunyikannya dalam kamar kontrakannya. Belakangan diketahui, barang haram tersebut didapat dari bandar besar yang mendekam di Lapas Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang mengatakan, terbongkarnya sindikat jaringan narkotika ini bermula ketika AKP Susida tengah melaksanakan Ops Cipta Kondisi. Ia mendapat informasi dari masyakarat yang resah dengan maraknya peredaran shabu di Bugel, Karawaci, Kota Tangerang.

AKP Susida pun menindaklanjuti informasi tersebut. Sendiri, ia menyelidiki tempat yang disebut sebagai tempat transaksi. Setelah kecurigaannya terbukti, ia minta bantuan anggota Satserse Narkoba Polres Metro Tangerang untuk melakukan penggerebekan. Tersangka Ivan pun ditangkap saat menunggu pembeli barang haramnya.

“Saat penggeledahan rumah itu, anggota menemukan 22 paket shabu. Total barang haram itu sebanyak 2 kilogram,” ujar AKBP Juang, Senin, 13 April 2015.

Kepada petugas, Ivan yang mengaku baru tujuh bulan menjadi bandar shabu itu mengaku disuruh napi yang mendekam di Lapas Tangerang. Rencananya, shabu akan diedarkan Ivan ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Tangerang. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lainnya.

Akibat perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 dan 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun pejara atau pidana mati.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]