Ketika Hiburan Anak 'Odong-odong' Ikut Diberantas

Odong-odong ditertibkan
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Petugas gabungan Satpol PP dan Sudinhubtrans Jakarta Pusat menertibkan odong-odong yang tengah beroperasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hasilnya, 10 kendaraan diamankan petugas.

Penertiban ini mulai menyasar beberapa jalan yang kerap dilewati oleh odong-odong seperti Jalan Rawasari Selatan, Jalan Cempaka Putih Raya, dan Jalan Cempaka Putih Tengah 33.

Pada umumnya, odong-odong tersebut ditarik menggunakan motor yang sudah dimodifikasi menjadi empat rangkaian dan masing-masing ada dua kursi penumpang.

Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pemilik odong-odong yang sedang melintas. Personel dishub di lokasi juga langsung menanyakan kelengkapan izin berkendara pada semua pengendara odong-odong.

Sebagai upaya memudahkan penindakan, sebagian odong-odong dibongkar dan langsung dinaikkan ke truk operasional satpol pp yang sudah disiapkan di lokasi. Sebagian lainnya dibawa oleh petugas lainnya ke Kantor Suku Dinas (Dishubtrans) Jakarta Pusat di kawasan Senen.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, selama ini sudah cukup banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas odong-odong.

Selain menganggu pengguna jalan, menurutnya, keberadaan odong-odong tersebut juga sangat membahayakan.

“Mereka sangat berbahaya ketika melintas di jalan raya karena kendaraanya sudah dimodifikasi dan tidak memiliki izin kendaraan, kita lakukan penindakan juga karena odong-odong ini sendiri sudah sangat mewabah kemana-mana,” ucapnya.

Arifin berpendapat, pemilik kendaraan tidak bisa merubah bentuk kendaraan tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Apalagi menurutnya aktivitas jalan raya cukup terganggu saat odong-odong lewat karena mengeluarkan suara music yang cukup keras saat melewati jalan lingkungan dan jalan protokol.

“Kita harap masyarakat kalau ingin mencari nafkah atau memiliki kreativitas jangan sampai malah merugikan orang lain, apalagi sampai melanggar peraturan daerah yang ada,” katanya.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]