Jika Dimakzulkan, Ahok Yakin Jokowi Beri Posisi Kabulog
Rabu, 8 April 2015 - 11:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, secara konstitusi dirinya sangat mungkin dimakzulkan melalui mekanisme pelayangan hak angket yang saat ini telah selesai dilakukan oleh DPRD DKI.
Usai paripurna angket resmi menyatakan bahwa dirinya bersalah, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DPRD harus menjalankan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap hasil angket. HMP, akan menghimpun pendapat dari masing-masing fraksi di DPRD untuk kemudian disampaikan ke lembaga peradilan tertinggi di RI, yakni Mahkamah Agung (MA).
"Hasil angketnya dibawa ke MA, MA yang putusin," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 8 April 2015.
MA, kata Ahok, akan memutuskan dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai seorang gubernur jika mayoritas fraksi di DPRD, melalui pelayangan HMP, kembali positif menyatakan dirinya bersalah atas tindakannya mengirimkan dokumen RAPBD DKI tahun 2015 dengan isi rincian yang berbeda dengan yang telah disepakati dewan, ke Kementerian Dalam Negeri.
Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan negara, kata Ahok, mau tak mau kemudian harus memberikan persetujuannya jika MA, sama dengan DPRD, juga menganggapnya sebagai pihak yang bersalah dalam masalah kisruh APBD.
Meskipun demikian, Ahok menganggap Jokowi tidak akan begitu saja melepas dirinya dari posisi strategis di pemerintah. Dengan melihat rekam jejak dan kemampuannya dan telah diketahui secara pribadi oleh Jokowi, Ahok mengatakan, bekas rekannya di Pemerintah Provinsi DKI itu akan memberinya posisi baru sebagai Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Kalau kebetulan Kabulognya enggak beres, aku bakal dimasukin jadi Kabulog," ujar Ahok.
Baca Juga :
Usai paripurna angket resmi menyatakan bahwa dirinya bersalah, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DPRD harus menjalankan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap hasil angket. HMP, akan menghimpun pendapat dari masing-masing fraksi di DPRD untuk kemudian disampaikan ke lembaga peradilan tertinggi di RI, yakni Mahkamah Agung (MA).
"Hasil angketnya dibawa ke MA, MA yang putusin," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 8 April 2015.
MA, kata Ahok, akan memutuskan dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai seorang gubernur jika mayoritas fraksi di DPRD, melalui pelayangan HMP, kembali positif menyatakan dirinya bersalah atas tindakannya mengirimkan dokumen RAPBD DKI tahun 2015 dengan isi rincian yang berbeda dengan yang telah disepakati dewan, ke Kementerian Dalam Negeri.
Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan negara, kata Ahok, mau tak mau kemudian harus memberikan persetujuannya jika MA, sama dengan DPRD, juga menganggapnya sebagai pihak yang bersalah dalam masalah kisruh APBD.
Meskipun demikian, Ahok menganggap Jokowi tidak akan begitu saja melepas dirinya dari posisi strategis di pemerintah. Dengan melihat rekam jejak dan kemampuannya dan telah diketahui secara pribadi oleh Jokowi, Ahok mengatakan, bekas rekannya di Pemerintah Provinsi DKI itu akan memberinya posisi baru sebagai Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Kalau kebetulan Kabulognya enggak beres, aku bakal dimasukin jadi Kabulog," ujar Ahok.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]