Polri Sudah Periksa 73 Saksi Kasus Korupsi Proyek UPS DKI
Selasa, 7 April 2015 - 18:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Markas Besar Kepolisian terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, untuk saat ini pihak kepolisian baru menetapkan dua pegawai negeri sipil DKI sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Solaiman.
"Sampai sekarang pelimpahan, ada 73 orang saksi yang diperiksa, staf Dikmen Jakarta Pusat dan Dikmen Jakarta Barat," tutur Rikwanto di Mabes Polri Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Baca Juga :
Diketahui sebelumnya, pada 27 Maret 2015 tim penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasu UPS Pemrov DKI Jakarta. Dari hasil gelar perkara tersebut kepolisi telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus alat cadangan listrik.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)