Ini Incaran Baru Polisi di Kasus Begal APBD DKI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Polisi akan segera memanggil sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD DKI 2015. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polisi, Kombes Rikwanto, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukannya.

"Hari ini sedang dirapatkan siapa saja yang akan dipanggil dan akan dijadwalkan. Ada gelar perkara kecil," ujar Rikwanto di Humas Polri, Selasa, 7 April 205.

Menurut Rikwanto, pemanggilan DPRD ini, sebenarnya sudah tercetak sejak kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Disebutkan dari 130 saksi yang rencananya akan diperiksa, memang sudah terdapat sejumlah nama anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kita tunggu saja bagaimana hasil gelar perkara nanti," kata Rikwanto.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus UPS Pemprov DKI Jakarta pada 27 Maret 2015 lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam tender alat cadangan listrik di sekolah tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]