Polisi Mulai Bidik Anggota DPRD di Kasus Begal APBD
- VIVAnews/Fernando Randy
Dua orang pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI Jakarta, Zainal Soelaima dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman.
Rencananya, kata Rikwanto, dua tersangka tersebut akan diperiksa pekan ini. "Setelah itu baru mengarah ke sana (DPRD)," ujar Rikwanto, Senin, 6 April 2015.
Meski belum memastikan jadwal pemeriksaan, namun Rikwanto memastikan penyidik kepolisian akan meminta keterangan DPRD DKI Jakarta sebagai saksi.
Terlebih penyidik mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak legislatif, eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan rekanan (perusahaan pemenang tender).
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus UPS Pemprov DKI Jakarta pada 27 Maret 2015 lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam tender alat cadangan listrik di sekolah tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]