Komnas Perlindungan Anak: Vonis Terdakwa JIS Terlalu Ringan
Jumat, 3 April 2015 - 20:11 WIB
Sumber :
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, hukuman terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) terlalu ringan.
"Kalau memang terbukti sesuai alat bukti kedua tersangka itu bersalah hukuman 10 tahun penjara sesuai UU perlindungan anak dirasa kurang cukup," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Jumat 3 April 2015.
Baca Juga :
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 100 juta untuk dua pengajar di JIS.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]