Terkait Kasus UPS, DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik memastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri jika nantinya akan ada pemanggilan anggota DPRD yang diduga terlibat kasus uninterruptible power supply (UPS).
"Kita serahkan ke proses hukum. Itu dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Saya kira kalau ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya tidak sembarangan, pasti sudah punya beberapa alat bukti. Yang diperiksa kan APBD 2014. Saya nggak paham itu. Karena saya waktu itu belum terlibat dalam proses itu," ujarnya di DPRD, Selasa, 31 Maret 2015.
Menurut Taufik, hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap anggota DPRD terkait kasus UPS.
"Sampai saat ini belum. Siapa saja bisa dipanggil. Sebagai warga negara harus mentaati dan memenuhi panggilan itu dong."
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan UPS. Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 27 Maret 2015 pukul 10.00 hingga 12.00. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat pengadaan UPS tahun 2014.
Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Adapun sisanya masih dalam penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.