2 PNS DKI Terjerat Kasus APBD, Ahok Galau Soal Bantuan Hukum

Ahok Tak Gentar dengan Wahana Hak Angket CSR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Zainal Soelaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan puluhan perangkat uninterruptible power supply (UPS) APBD DKI tahun 2014.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan besar tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua orang PNS yang diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat UPS-UPS itu diadakan pada tahun 2014 lalu.

Ahok, sapaan akrab Basuki, berkaca kepada kasus korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono pada tahun 2014. Pada saat itu, kata dia, Pemprov DKI tidak memberi bantuan hukum atas kasus yang menjerat Udar.

"Kasus Pak Pristono, kita tidak boleh sediakan pengacara ternyata," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.

Ahok mengatakan hal itu dikarenakan Udar mengkorupsi anggaran milik DKI sendiri. Hal itu, sedikit banyak mirip dengan kasus korupsi pengadaan UPS yang saat ini menjerat Alex dan Zainal.

Kendati demikian untuk memastikan keberadaan penyediaan bantuan hukum itu, Ahok mengatakan bahwa dia tetap akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI terlebih dahulu.

"Makanya saya mau tanya dulu. Tapi saya kira, kalau kasus korupsi, dia harus  cari pengacara sendiri. Kalau pun kita kasih bantuan hukum, saya kira kita kasih yang standar saja nanti," ujar Ahok. (ren)


![vivamore=" Baca Juga :"]

[/vivamore]