Dua Pengusaha Judi Bola Online Diringkus Polisi
Senin, 30 Maret 2015 - 21:25 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Dua pengusaha diciduk tim dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap karena menjalankan judi online yang diselenggarakan melalui situs www.sbobet.com dan www.ibc.com.
Kedua tersangka yaitu Napin Sadikin alias Apin, 53 tahun, dan Khemal Radhomal, 57 tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, ditangkapnya dua orang pengusaha itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Tersangka Khemal menyelenggarakan taruhan judi bola online," ujar AKBP Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Maret 2015.
Dari tangan Khemal, polisi menyita barang bukti dua unit
handphone
, satu unit laptop, satu buah buku rekapan, dua buah buku tabungan BCA dan sebuah token key BCA.
Selain Khemal, petugas juga menangkap Apin pada, 24 Maret 2015.di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. "Dia (Apin) merupakan level agen judi bola online. Dia bertugas mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian hasilnya dia serahkan ke bandarnya," lanjut AKBP Didik.
Baca Juga :
![vivamore="
:"]
[/vivamore]