PPP: Pak Harto Saja Bisa Lengser, Apalagi Ahok

Demonstrasi pendukung Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Anggota fraksi PPP di DPRD DKI, Maman Firmasyah, yakin Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak akan bisa mempertahankan kursi jabatannya dengan cara apa pun. Apalagi jika Ahok terbukti bersalah melanggar undang-undang, seperti yang dituduhkan panitia khusus hak angket DPRD.


"Pak Harto aja bisa lengser, apalagi Ahok," kata Maman, Senin 30 Maret 2015. Dia merujuk kepada mendiang Presiden Soeharto, yang dipaksa mundur pada 21 Mei 1998 oleh demonstrasi rakyat dan mahasiswa walau berkuasa selama 32 tahun.


Menurut Maman, fraksi PPP di DPRD DKI dipastikan akan mendukung dilakukannya pemakzulan terhadap Ahok jika dari hasil penyelidikan, pansus hak angket DPRD mengeluarkan keputusan bersalah pada Ahok.

"PPP secara bulat mendukung penuh hak menyatakan pendapat (HMP). Tak ada jabatan yang abadi," tambah Maman seusai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD, Senin siang 30 Maret 2015 di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih.

Berdasarkan laporan yang diterima DPRD dari panitia hak angket, disebutkan adanya pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan oleh Gubernur Ahok.


Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok terkait dengan penyerahan draf APBD ke Kemendagri yang diduga bukanlah hasil pembahasan dengan DPRD. Selain itu mengenai etika Ahok yang dirasa tidak sesuai dengan posisinya sebagai seorang pemimpin dan Gubernur Ibu Kota DKI Jakarta.


Rebecca Reifi Georgina - Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]

(ren)