Ahok Akan Ajukan Revisi UU Minta Busway Diistimewakan
Kamis, 26 Maret 2015 - 12:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal itu perlu dilakukan karena dalam undang-undang itu, kata dia, tidak ada pasal khusus yang mengatur mengenai penggunaan jalur khusus bus atau busway.
Padahal menurut Ahok, pada saat perancangannya dulu, DKI Jakarta sebenarnya sudah selama empat tahun mengoperasikan moda transportasi TransJakarta alias busway.
"UU LLAJ tidak memikirkan adanya busway, padahal dulu sudah ada, mereka lupa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 26 Maret 2015.
Perevisian undang-undang, kata dia, harus dilakukan agar UU LLAJ bisa menjadi dasar hukum yang membuat jalur busway memiliki kekhususan selayaknya jalur kereta api.
Dalam Undang-Undang Perkeretaapian Ahok mengatakan, diatur bahwa jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain, sehingga masinis kereta api tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan pada saat ada sebuah kendaraan yang menerobos jalur kereta api.
"Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah enggak masinisnya dipenjara? Dituntut? Enggak pernah. Karena sudah tahu kalau jalur kereta api itu jalur khusus," ujar Ahok.
Ahok mengaku, telah menginstruksikan PT. Transportasi Jakarta untuk mulai merancang perevisian undang-undang yang akan diusulkan.
Selain itu Ahok mengatakan, untuk menjamin agar jalur busway bisa steril dan tidak diterobos lagi oleh kendaraan-kendaraan lain, Pemprov DKI juga tengah bersiap untuk meninggikan separator busway dan mengatur agar jalur itu hanya bisa dilintasi oleh kendaraan yang memiliki sensor elektronik yang bisa membuka gerbang yang nantinya akan dipasang di masing-masing jalur masuk busway.
Baca Juga :
Baca Juga
:"]
[/vivamore]