Takut Menyebar Flu Burung, Satpol PP Musnahkan Unggas Warga

Ilustrasi pemusnahan unggas yang terinfeksi flu burung
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
- Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat dan Satpol PP Kecamatan Menteng, merazia unggas di pemukiman warga Menteng.


Razia unggas digelar di RT 1 dan 2, RW 3, Kecamatan Menteng, Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa 24 Maret 2015.


Satu persatu rumah warga diperiksa petugas Satpol PP, mulai dari pekarangan hingga ke halaman depan dan di pohon-pohon yang biasa dipakai warga untuk meletakkan kandang unggasnya.


Belasan ekor unggas dari jenis ayam dan burung dibawa petugas dari kandang dan sangkar yang ada di rumah warga.


Pemilik unggas hanya pasrah, saat unggas milik mereka dibawa dan dimusnahkan petugas Satpol PP.


Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanaian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Muljadi, Selasa 24 Maret 2015, mengatakan razia itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Pemprov DKI Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.


Dalam Perda itu tertulis bahwa seseorang dilarang memelihara unggas-unggas tertentu di daerah pemukiman.


"Razia ini kita lakukan dalam rangka mencegah flu burung dan penyakit hewan menular. Apalagi, di musim-musim ini rawan sekali penyakit. Selain itu, sudah ada perda yang mengatur terkait hal ini," ujar Muljadi.


Muljadi menuturkan, bagi mereka yang melanggar perda tersebut akan ada sanksi hukumnya berupa denda Rp50 juta, atau kurungan selama tiga bulan.


Namun, dalam razia kali ini, petugas tidak memberlakukan sanksi karena pemilik unggas tidak melakukan penolakan saat unggas milik mereka disita.


"Yang melanggar itu harusnya dikenakan denda Rp50 juta, atau kurungan tiga bulan. Tetapi, pihak yang hari ini kita razia tidak akan kena sanksi hukum tersebut. Itu, karena mereka menerima untuk dimusnahkan unggasnya, tidak melawan perda yang ada," ujar Muljadi.


Foe Peace Mayel Day Simbolon - Jakarta
(asp)
![vivamore=" Baca Juga :"]





[/vivamore]