Admin @TrioMacan2000 Didakwa Pasal Berlapis

Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin akun @triomacan2000
Sumber :
  • Antara/ Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan dengan terdakwa tiga admin @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, Senin, 23 Maret 2015. Sidang perdana kali ini mengagendakan pebacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menjelaskan, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata salah satu jaksa penuntut umum.
 
Ketiga terdakwa, kata Jaksa juga didakwa Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata JPU, Azi.

Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata jaksa.

Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat 5000 dolar Amerika kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," kata jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan dan diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya.

Irwandi Arsyad

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]