Kisah Nenek 83 Tahun yang Digugat Anak Kandung

Peduli Kanker Nenek Ini Berlari dari New York ke San Franscisco
Sumber :
  • REUTERS /Gary Cameron
VIVA.co.id - Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin itu peribahasa yang pantas untuk menggambarkan perasaan Kentjana Sutjiawan, nenek berusia 83 tahun. Jerih payah membesarkan anak, namun tak dihargai oleh buah cintanya sendiri.

Hingga di usia senjanya, Kentjana rupanyna tidak bisa tenang. Dia selalu terngiang dengan sikap serakah anak tertuanya, ESM, yang terus berusaha menguasai harta Ketjana berupa 3 bidang tanah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Tak ada rona kebahagiaan di raut wajah wanita renta itu. Air mata terus bercucuran saat menceritakan kondisi kehidupannya sekarang ini. Kentjana bersikeras agar tanah tersebut tidak diambil oleh ESM, harta waris itu nantinya juga akan dibagikan ke anak-anaknya yang lain.

Kentjana berkisah, konflik ini bermula saat ESM berhasil merayunya sehingga  ketiga bidang tanah tersebut beralih nama dan tercatat atas nama ESM, namun sertifikatnya tetap berada di tangan Kentjana Sutjiawan.

"Saya baru menyadari telah diperdaya dia sekitar tahun 2000. Saat itu, ESM meminta ketiga sertifikat tanah dijadikan jaminan kredit di bank. Saya langsung menolak permintaan itu," ujar Kentjana.

Dari sinilah konflik terjadi. Atas penolakan itu, ESM melaporkan ibu kandungnya sendiri ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan penggelapan atau penipuan.

Tak sampai di situ, Kentjana bahkan sampai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun, pengadilan membebaskan Kentjana karena tidak terbukti melakukan penggelapan atau penipuan.

“Saya sungguh tidak menyangka, dia tega melakukan ini pada saya, ibu kandung yang telah mengandung, membesarkan, dan melahirkan dia. Semula saya percaya saja sama dia, agar sertifikat tanah dibuat atas nama dia. Ternyata dia menipu saya,” katanya.

Kentjana kemudian mengajukan gugatan peralihan hak atas ketiga bidang tanah tersebut, dan pengadilan mengabulkannya, termasuk Mahkamah Agung. Atas putusan pengadilan tersebut, Kakanwil BPN DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan dua bidang tanah di Penjaringan yang tercatat atas nama ESM.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan penetapan eksekusi agar ESM atau pihak lain yang berada di atas kedua bidang tanah tersebut menyerahkannya kepada Kentjana.

Upaya Kentjana nyatanya ditentang kembali oleh ESM. Anak tertuanya itu kembali mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta dan PN Jakarta Utara.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan ESM dengan membatalkan Keputusan Kakanwil BPN. Keanehan, menurutnya, kembali muncul, PN Jakarta Utara juga mengeluarkan putusan yang tidak kalah anehnya, dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi pengosongan lahan tidak sah. 

Merasa dizalimi, Kentjana kemudian melaporkan kedua majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Selain melalui jalur pengadilan, upaya ESM menguasai harta Kentjana dilakukan dengan cara lain, di antaranya dengan melaporkan Kentjana ke Ditjen Imigrasi Kemenkum & HAM dengan menyatakan bahwa Kentjana bukanlah WNI. (one)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]