Pengacara DPRD Ditangkap, Ahok: Lumayanlah Dia Ditahan

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan ditangkapnya Razman Nasution, pengacara DPRD DKI merupakan konsekuensi hukum atas kasus dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

"Kalau putusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya memang harus ditangkap dong," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.

Razman, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, kemarin siang. Sejak tahun 2010, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri dan ia lakukan pada tahun 2006 yang lalu.

Razman kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menjalani vonis penahanan selama 3 bulan yang dijatuhkan kepadanya.

Ahok mengaku tidak tahu apakah Razman akan terus ikut mengurusi pelaporan yang telah dilakukan oleh kantor pengacaranya, Eggi Sudjana Cs ke Bareskrim Mabes Polri.

"Lumayanlah dia ditahan tiga bulan. Aku enggak tahu dia boleh pakai handphone atau enggak buat mengontrol gugatan ke gue," kata Ahok.

Razman merupakan salah satu pengacara yang disewa oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana untuk melakukan gugatan kepada Ahok atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, ia juga merupakan pengacara untuk Komjen Polisi Budi Gunawan. (umi)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]