Kemendagri Coret Tunjangan Transportasi Pejabat DKI

APBD DKI
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan hasil evaluasinya terhadap dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, ada sebanyak 128 halaman dari dokumen RAPBD DKI tahun 2015 yang dikoreksi oleh Kemendagri.

Heru mengatakan, koreksi antara lain dilakukan terhadap penambahan belanja modal, nilai tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk para PNS, serta nilai anggaran operasional walikota dan operasional dinas yang dinilai terlalu besar.

Namun, selain itu, Heru mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan perhatian khusus kepada besaran anggaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kemendagri menyebutkan tunjangan transportasi tidak perlu ada," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2015.

Seperti diketahui, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan mengganti fasilitas mobil dinas para pejabat dengan uang transportasi sejak bulan Agustus 2014. Dengan diberlakukannya kebijakan itu, para pejabat diberi pilihan untuk tetap menggunakan mobil dinas, atau mengembalikan mobil dinas.

Dan mereka mendapat tunjangan transportasi yang besarannya bervariasi, antara Rp4,5 juta hingga Rp12 juta per bulan, tergantung dari tingkatan eselon pejabat yang bersangkutan.

Dengan dikoreksinya pos anggaran itu oleh Kemendagri, Heru mengatakan, maka Pemprov DKI juga akan melakukan penyesuaian dalam rapat pembahasan yang akan dilakukan dengan Banggar DPRD selama 7 hari ke depan. Heru mengatakan, hal ini berarti kebijakan pemberian tunjangan transportasi menjadi dibatalkan karena setelah dikoreksi, maka anggarannya sudah tidak tersedia lagi di APBD DKI tahun 2015.

"Kita sudah coret anggarannya dan kita masukkan ke belanja modal," ujar Heru. (one)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]