Siswa Miskin Sekolah Swasta Jakarta Dapat Rp800 Ribu/Bulan

Siswa Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mulai tahun 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyaluran dana bantuan pendidikan ke sekolah swasta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Mekanisme ini merupakan perbaikan dari sistem Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta. Dana tidak disalurkan melalui sekolah, melainkan langsung ke siswa kurang mampu.

"Dulu uang ini ditaruh di sekolah swasta yang miskin, dengan harapan sekolah tidak menarik uang ke siswanya. Tapi, fakta di lapangan, dia (sekolah) tetap tarik. Nah, sekarang kita ubah," ujar Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.

Besaran uang yang diberikan, kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu, senilai Rp800 ribu tiap bulan. "Kita kasih ke muridnya sebanyak Rp800 ribu sebulan, sudah termasuk ongkos hidup kamu untuk bayar sekolah swasta," tuturnya.

Ahok menjanjikan Pemprov DKI akan melakukan pengetatan. Caranya, dengan hanya memberikan wewenang terhadap sekolah untuk menentukan siswa-siswa penerima dana KJP.

"Yang seleksi bukan lurah, camat. Tetapi langsung dari komite sekolah, wali kelas, dan kepala sekolah. Jadi teman-teman sekolah kalian yang putuskan siapa yang miskin, baru bisa lapor ke lurah untuk minta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)," ujar Ahok. (one)

Baca juga: