Tarif Angkutan Umum Jakarta Turun Rp500
Selasa, 27 Januari 2015 - 07:27 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan tarif baru angkutan umum di Jakarta berlaku mulai Senin, 26 Januari 2015. Perubahan tarif itu diberlakukan sesuai usulan perubahan tarif yang disampaikan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Januari 2015.
"Hari ini (Senin, 26 Januari 2015) turun 500 perak (Rp500 per penumpang). Tapi paling di lapangan cuma turun 300 perak ( Rp300 per penumpang)kata di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Tarif taksi diusulkan tetap karena moda angkutan itu sudah memberlakukan perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Baca berita lain: