Mafia Kuburan Gentayangan di Jakarta, Siapa Targetnya?
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:52 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta semakin menyusut. Terlebih lagi maraknya pungutan liar, membuat warga semakin menderita apabila sanak familinya meninggal dunia.
Seperti yang terjadi di Jakarta Timur. Di wilayah ini, tempat pemakaman umum (TPU) sudah semakin sempit. Situasi ini pun dimanfaatkan "mafia kuburan" untuk mengais rupiah.
Baca Juga :
"Selain petugas biasanya juga ada penjaga yang sudah lama tinggal di sana yang menyelewengkan wewenang. Kami sudah lakukan penertiban, tapi tiga hari mereka balik lagi. Makanya kami juga akan perkuat pengamanan TPU," ujar Nandar di Balaikota, Rabu 21 Januari 2015.
Jika tertangkap, mafia kuburan itu akan ditindak tegas. Para mafia kuburan itu dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp20 juta.
"Mereka bisa kena Pasal 27 Perda Nomor 8 tahun 2007. Kalau pelakunya PNS, bisa langsung distafkan atau dipecat. Tidak ada kompromi," tegas Nandar.
Nandar mengimbau, apabila masyarakat menemukan pungutan liar semacam itu, untuk melaporkan segera ke pihak berwenang atau Pemprov DKI Jakarta.