Pembunuh Ade Sara: Saya Menyesal

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Imam Al-Hafitd (19), salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara,  mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.

"Saya menyesal dengan apa yang sudah dilakukan, dan setelah saya menyadari saya salah, saya agak tenang," ujar Hafitd sebelum mulai persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014.

Hafitd juga terlihat meneteskan air mata sata wartawan menanyakan kesiapannya menghadapi persidangan. Kondisi serupa juga dialami oleh

Assyifah Ramadhani. Dia terus mengeluarkan air mata saat tiba di ruang sidang.


Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Assyifah. Pantauan VIVAnews, sidang pembcaan vonis ini dilakukan terpisah yang dimulai dengan terdakwa Assyifah.


Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.


Mereka juga didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.


Mitra Angelia/ Jakarta