Tiga Admin @Triomacan2000 Jadi Tersangka Pemerasan
Senin, 3 November 2014 - 14:29 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga admin akun Twitter @Triomacan2000 menjadi tersangka. Mereka adalah Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Herry Koes Haryono.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha menuturkan, ketiga tersangka dikenakan dengan dugaan melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka berinisial HK, ditangkap sebelum RN," kata Duha di Kantor Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Senin 3 November 2014.
Menurut Duha, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ketiga orang tersebut diduga ada keterkaitan satu sama lainnya. Kata dia, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ketiganya merupakan admin dari akun Twitter @Triomacan2000.
"Kami saat ini telah melakukan pengembangan untuk mencari bukti sebanyak-banyaknya dan apabila ada yang menjadi korban diharapkan melapor ke Polda bagian Cyber Crime," tuturnya.
Baca Juga :
Penangkapan itu, berawal ketika pelapor AP dan Edi melakukan pertemuan, pada tanggal 16 Oktober lalu. Modusnya, Edi mengirim link postingan berita-berita Trio Macan ke AP melalui SMS dan meminta bayaran sejumlah uang jika ingin pemberitaan tersebut dihentikan. (ita)