Parkir Sembarangan, Sebulan Dishub DKI Derek 317 Kendaraan

Penertiban Parkir Liar di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan denda Rp500 ribu bagi mobil yang parkir di sembarang tempat. Mobil yang parkir sembarangan itu diderek dan dibawa ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan, selama pelaksanaan denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang parkir liar sejak 8 September hingga 6 Oktober 2014, setidaknya sudah ada 317 kendaraan yang diderek.

"Hasil penderekan selama kurang lebih satu bulan ada 317 kendaraan," kata Syafrin, melalui pesan singkat, kepada VIVAnews, Selasa 7 Oktober 2014.

Syafrin menjelaskan, dari 317 kendaraan yang diderek tersebut, dilakukan oleh Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI sebanyak 52 kendaraan, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, 54 kendaraan.

Kemudian, sebanyak 88 kendaraan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan 49 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat 53 kendaraan, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur ada 21 kendaraan.

"Kami akan terus melakukan upaya penertiban parkir liar. Karena, itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," tuturnya. (art)