REI Sayangkan Langkah Menpera Adukan 57 Pengembang ke Polisi

Pekerja sedang membangun rumah.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Selasa kemarin melaporkan 57 pengembang ke polisi.  Pasalnya, mereka dianggap tidak memenuhi kewajiban soal aturan hunian berimbang, terutama proyek rumah murah.

Mereka yang dilaporkan pun bukan sembarang pengembang. Tercatat ada nama-nama besar seperti Ciputra Grup, Lippo Group, PT Agung Sedayu Group, PT Metropolitan Land, Pakuwon Group, Sinarmas Land, Agung Podomoro Group, dan Alam Sutera.

Para pengembang yang dilaporkan pun kebanyakan masuk ke dalam asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI). Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussie, kepada VIVAnews, Rabu 18 Juni 2014, mengungkapkan REI mengerti apa yang dilakukan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

"Kami mengerti. Tapi seharusnya pengembang diajak duduk bersama untuk mencari jalan keluar," katanya.

Menurut Eddy, sebaiknya Menpera mengutamakan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat agar target yang telah ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat bisa tercapai. Menpera, lanjut Eddy, seharusnya juga mengerti masalah-masalah yang dihadapi pengembang dengan kondisi seperti ini.

Rumah Murah

Dia memaparkan, harga tanah yang melambung tinggi membuat pengembang sulit membangun kompleks rumah murah di kota besar seperti Jakarta, apalagi dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, harga yang ditentukan pemerintah tidak sesuai dengan nilai pembangunan dan harga tanah.

Dia menambahkan, harga rumah murah pun walau sudah dinaikkan sejak tahun lalu, tetapi baru mendapatkan pembebasan pajak baru-baru ini.

"Untuk rusun (rumah susun) saja dengan menggunakan harga baru, belum mendapatkan pembebasan pajak," katanya.

Seperti diketahui Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Permenpera tersebut merupakan dari UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (ren)