Kisruh Truk Sampah DKI Tak Boleh Melintas Bekasi
Rabu, 28 Mei 2014 - 19:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Truk sampah asal DKI Jakarta sering menjadi sasaran razia dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyebabnya truk sampah itu, melanggar aturan jam melintas yang tidak diperbolehkan pada siang hari. Agar tidak lagi di razia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyampaikan usulan agar Pemerintah Kota Bekasi memberi izin agar truk sampahnya bisa melintas siang hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Usulan itu disampaikan jajaran Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat mengikuti rapat evaluasi pengelolaan sampah di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu 28 Maei 2014. Kepala Unit TPST Regional Jakarta, Marnaek Siahaan berharap usulan yang disampaikan bisa diterima oleh Pemkot Bekasi. "Kami berharap siang hari pun truk sampah kami bisa melintas. Tidak ada hambatan," katanya.
Baca Juga :
Usulan itu disampaikan jajaran Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat mengikuti rapat evaluasi pengelolaan sampah di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu 28 Maei 2014. Kepala Unit TPST Regional Jakarta, Marnaek Siahaan berharap usulan yang disampaikan bisa diterima oleh Pemkot Bekasi. "Kami berharap siang hari pun truk sampah kami bisa melintas. Tidak ada hambatan," katanya.
Sebanyak 800-an unit truk sampah asal DKI setiap hari melintas menuju TPST Bantargebang dengan volume sampah 5.900-6.000 ton. Dengan jumlah itu, Marnaek mengeluh, kesulitan untuk mengatur jadwal buang sampah. Apalagi, bila harus mengikuti aturan main yakni melintas pada malam hari antara pukul 21.00-04.00.
Sementara untuk jalur alternatif melalui Transyogi, Cibubur, pada siang hari juga tidak efektif. Karena jarak tempuh terlalu jauh, khususnya truk sampah dari Jakarta Timur dan Jakarta Utara. "Usulan ini sudah kami sampaikan ke Pemkot Bekasi," ujarnya.
Marnaek menambahkan, usulan bolehnya melintas pada siang hari akan ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan terhadap arus lalu lintas di Kota Bekasi. "Kami akan lakukan studi kelayakan, setelah itu semoga bisa diperbolehkan melintas siang hari," katanya.
Marnaek menjelaskan, TPST Bantargebang bisa dimanfaatkan untuk membuang sampah hingga 2023 mendatang. Selama proses buang sampah terlaksana, Pemerintah DKI Jakarta membayar kewajiban berupa kompensasi sampai sebesar Rp123 ribu per ton, dan 20 persennya diberikan kepada masyarakat Bantargebang melalui Pemkot dalam bentuk
community development
.
Selain membahas masalah jam angkut sampah, DKI dan Bekasi juga membahas rencana pembuangan sampah sementara milik warga Kota Bekasi ke TPST Bantargebang. Rencana itu muncul karena TPA Sumur Batu terlalu penuh, sehingga Kota Bekasi harus mencari lokasi buang sampah sementara.
Menurut Marnaek, rencana tersebut bisa-bisa saja direalisasikan tetapi Pemerintah DKI tidak ingin melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal nilai retribusi pembuangan sampah. Nilai yang berlaku untuk DKI sebesar Rp 20 ribu per meter kubik. "Sedangkan Kota Bekasi ingin menurunkan dari nilai itu, maka harus ada satu tim yang khusus membahas soal itu," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Djunaedi menjelaskan, jadwal angkut yang melarang melintas siang hari harus tetap diberlakukan karena klausul tersebut diatur dalam adendum kerjasama pengolahan sampah antara DKI-Kota Bekasi. "Truk sampah asal DKI hanya boleh melintas, malam hari,” ujarnya. (ren)