Peredaran 4,5 Kg Narkoba Jenis Baru Digagalkan
Senin, 18 November 2013 - 22:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nugroho Adji mengatakan, pihaknya telah mengagalkan peredaran narkoba jenis baru, red ice atau Yaba. Ada sekitar 4,5 kilogram Yaba yang diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga :
"Barang tersebut sudah datang ke Indonesia dalam bentuk jadi, sehingga para tersangka tinggal mencetak (menjadi pil) saja," kata Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 November 2013.
Yaba sampai di Indonesia dalam bentuk bubuk berwarna merah, dan sudah dicetak dalam bentuk pil berwarna merah, kuning, dan putih sebanyak dua ribu pil atau sekitar dua ons.
Dijelaskan Nugroho, Yaba merupakan narkoba yang jamak ditemukan di Thailand dan Myanmar dan biasa digunakan untuk meningkatkan vitalitas. Yaba juga mengandung methapethamine yang dapat memunculkan efek halusinasi yang lebih berbahaya dibandingkan ekstasi.
"Jenis sabu yang masuk ke Indonesia ini diduga berasal dari China dan dijual dengan harga Rp2,5 juta per gram atau Rp400ribu per pil," kata Nugroho.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan di tempat hiburan di Jakarta. Dalam kegiatan peredarannya, dikendalikan warga Malaysia dan Cina, serta oknum narapidana yang masih berada di Lembaga Permasyarakatan.
Dari hasil pemeriksaan tim Sus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diketahui ada 16 orang tersangka. Empat orang di antaranya warga Malaysia, dan satu warga negara Cina, sisanya WNI.
"Bukan hanya Yaba, ada pula ekstasi yang juga diamankan. Kalau ditotal jumlahnya hampir Rp12 miliar," ungkap Nugroho. (adi)