MA Belum Tanggapi Permohonan John Kei untuk Melayat Adiknya

Sidang Lanjutan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pengacara John Kei, Tofik Chandra, mengungkapkan bahwa Rutan Salemba sebenarnya tidak keberatan kliennya pergi sementara untuk melayat Tito. Namun, John tetap belum boleh keluar dari Rumah Tahanan selama belum ada izin dari Mahkamah Agung, dan izin itu belum didapat.  

John, ungkap Tofik, ingin sekali bisa memberi penghormatan terakhir kepada Tito. Dia tewas ditembak orang tak dikenal di Jalan Titian Raya Indah, RT 03 RW 11, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat malam kemarin.

Izin dari MA ini diperlukan sebab John tengah menjalani proses kasasi atas kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.

"Kami juga sudah mendatangi MA dan meminta surat keterangan, namun sampai sekarang belum ada tanggapan," katanya ketika ditemui di Jakarta, Minggu 2 Juni 2013.

Meski demikian, Tofik mengaku pihak keluarga akan tetap berusaha agar John Kei diizinkan memberi penghormatan terakhir sebelum jenazah diterbangkan ke kampung halamannya di Tual, Pulau Kei, Maluku Tenggara untuk dimakamkan pada hari Senin.

Tofik juga sudah minta izin kepada pihak MA namun belum bisa bertemu untuk membicarakan hal ini.

"Tadi Kepala Rutan bilang tidak ada masalah jika sudah mendapatkan izin [MA], nanti dia juga akan mengantar ke rumah duka. Kami akan coba ketuk dari sisi kemanusiaannya. Yang kami butuhkan adalah kebijakan, bukan hukum," kata Tofik. (ren)