Ari Sigit Segera Disidang
Sabtu, 27 April 2013 - 12:50 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dengan tersangka Ari Sigit lengkap. Polisi dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan pengelapan dana proyek kerjasama Rp2,5 miliar itu ke jaksa untuk diproses ke Pengadilan.
Kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing mengaku akan membuktikan jika kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia menilai P21 yang dilakukan oleh jaksa terlalu dipaksakan.
"Saya yakin Ari Sigit tidak bersalah. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan jika klien kami memang tidak pernah melakukan seperti apa yang telah dituduhkan," ujar Bontor kepada VIVAnews.
Bontor menjelaskan, kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama langsung ditangani Sunarno selaku Direktur Utama Dinamika Daya Andalan. Sedangkan Ari Sigit menduduki jabatan sebagai Komisaris, yang posisinya tidak harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
Pelapor dalam perkara ini, kata Bontor, juga dinilai salah alamat. Sebelum kasus ini dipolisikan oleh pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Maryati, PT Dinamika Daya Andalan telah dinyatakan pailit terlebih dahulu oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
Namun, atas laporan itu pihak Polda Metro Jaya tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dan mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh jaksa diberikan petunjuk (P19) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Dinamika Daya Andalan yang bernama Sunarno.
"Penyidik Polda Metro belum pernah sama sekali memeriksa Sunarno karena melarikan diri dan dinyatakan DPO. Tetapi malah terus melengkapi bukti-bukti atas perkara itu," kata Bontor.
Hal yang terpenting dalam kasus ini adalah pelapor hingga saat ini tidak dapat menunjukkan bukti aliran dana kepada Ari Sigit. Yang ada yakni sebuah bukti transfer kepada Sunarno sebagai Dirut PT. Dinamika Daya Andalan.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Cucu mantan Presiden Soeharto itu dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ari Sigit dikait-kaitkan dalam dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan PT Dinamika Andalan. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. (sj)
Baca Juga :
Kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing mengaku akan membuktikan jika kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia menilai P21 yang dilakukan oleh jaksa terlalu dipaksakan.
"Saya yakin Ari Sigit tidak bersalah. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan jika klien kami memang tidak pernah melakukan seperti apa yang telah dituduhkan," ujar Bontor kepada VIVAnews.
Bontor menjelaskan, kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama langsung ditangani Sunarno selaku Direktur Utama Dinamika Daya Andalan. Sedangkan Ari Sigit menduduki jabatan sebagai Komisaris, yang posisinya tidak harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
Pelapor dalam perkara ini, kata Bontor, juga dinilai salah alamat. Sebelum kasus ini dipolisikan oleh pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Maryati, PT Dinamika Daya Andalan telah dinyatakan pailit terlebih dahulu oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
Namun, atas laporan itu pihak Polda Metro Jaya tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dan mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh jaksa diberikan petunjuk (P19) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Dinamika Daya Andalan yang bernama Sunarno.
"Penyidik Polda Metro belum pernah sama sekali memeriksa Sunarno karena melarikan diri dan dinyatakan DPO. Tetapi malah terus melengkapi bukti-bukti atas perkara itu," kata Bontor.
Hal yang terpenting dalam kasus ini adalah pelapor hingga saat ini tidak dapat menunjukkan bukti aliran dana kepada Ari Sigit. Yang ada yakni sebuah bukti transfer kepada Sunarno sebagai Dirut PT. Dinamika Daya Andalan.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Cucu mantan Presiden Soeharto itu dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ari Sigit dikait-kaitkan dalam dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan PT Dinamika Andalan. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. (sj)