Iklan Klinik Tong Fang Langgar Etika Pariwara

Iklan klinik Tong Fang
Sumber :

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pelanggaran yang dilakukan tujuh iklan pelayanan kesehatan berada pada testimoni pasien dan promosi penjualan. Iklan itu ditayangkan enam stasiun tv swasta nasional.

"Iklan ini bermasalah bukan karena boleh tidaknya tayangan iklan klinik, tapi ada dua adegan yang bermasalah. Adanya testimoni dan promosi penjualan," kata Komisioner KPI, Nina Mutmainnah Armando, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2012.

Menurut Nina, dalam iklan pelayanan kesehatan tersebut, unsur promosi dimasukkan dalam iklan yang disisipkan dalam kesaksian masyarakat yang pernah berobat di tempat tersebut. Padahal, etika pariwara tidak boleh ada promosi dalam iklan pelayanan kesehatan.

"Ada unsur promosi tapi ditempatkan dalam testimoninya. Menawarkan harga dan menjanjikan kesembuhan," katanya.

Selain penayangan adegan testimoni pasien dan promosi, pemberian diskon besar-besaran bagi pasien yang melakukan pengobatan juga dianggap sebagai suatu pelanggaran. Seperti penayangan iklan klinik Tong Fang.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran," kata Nina.

Karena itu, bila stasiun televisi tetap ingin menayangkan iklan tersebut, agar menghapus dua unsur yang dianggap pelanggaran tadi.

"Dihilangkan dua unsur yang dianggap melanggar, yaitu adanya testimoni pasien dan promosi penjualan," katanya.

Sejauh ini, KPI telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun tv melalui surat No. 366/K/KPI/06/12 tertanggal 18 Juni 2012, yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar. Surat teguran juga sudah dikirim karena iklan pelayanan kesehatan itu melanggar etika pariwara.

Dalam surat teguran tersebut dijelaskan, sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.