FOTO: Vonis Bebas Cicit Soeharto
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo lolos dari lubang jarum. Anak Sigit Suharto ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, hakim memerintahkan Putri menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selama menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis 25 Agustus 2011, raut muka Putri terlihat tegang. Sorot matanya tajam, penuh harap.
Raut muka gadis 21 tahun itu mendadak berubah drastis saat mendengar hakim memutus bebas dirinya. Begitu hakim menjatuhkan vonis bebas, sebuah senyuman langsung tersungging dari bibirnya.
Perasaan lega itu tambah dirasakan oleh Putri. Karena selama sidang pembacaan putusan ini, sang ayah, Ari Sigit hadir menemaninya. Sigit didampingi oleh pasangannya, Rika Callebaut. Usai putusan itu, Putri mendapat pelukan hangat dari sang ayah.
Putri tertangkap bersama Gaus Notonegoro dan Eddie Setiono di kamar 826 Hotel Maharani, Maret 2011. Di kamar itu, polisi menemukan plastik berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram berikut satu set peralatan.
Hasil pemeriksaan urine memastikan Putri merupakan seorang pecandu narkotika. Belakangan, Putri diketahui mengonsumsi narkoba sejak usia 14 tahun.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun potong tahanan penjara dan biaya perkara Rp2 ribu untuk Putri. (art)
Lihat foto-foto Putri selama persidangan di sini.