Motor Paling Banyak Terekam Tilang Elektronik

Lalu Lintas
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sejak dilakukan ujicoba penegakkan hukum sistem tilang elektronik atau Electronik-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat pada 1 April lalu, paling banyak pelanggar yang terekam kamera adalah pengguna motor.

Sedikitnya ada 200 pengendara motor yang terekam setiap harinya. ""Paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor dan angkutan umum, baru mobil pribadi," ujar Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum)  Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Dedi Karyawan kepada VIVAnews.com, Senin 4 April 2011.

Jenis pelanggaran yang terekam kamera, antara lain menerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction. Dari ketiga pelanggaran ini pengendara bisa dikenakan denda maksimum Rp1,5 juta.

Menurutnya, hingga saat ini penegakkan hukum sistem elektornik masih bersifat teguran. Polisi baru akan melakukan sanksi tilang jika masyarakat telah mengetahui  ada kamera di Sarinah. "Sekarang masih berupa teguran saja," ujarnya.

Namun, pihaknya tetap akan melayangkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran itu ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Teguran itu akan dikirim saat hari kerja via pos," ungkap Yacob.

Dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, setiap hari lebih dari 500 pelanggar yang terekam, sejak alat itu mulai dioperasikan pada Februari lalu. Meski tidak terjadi secara signifikan, jumlah pelanggar lalulintas di kawasan Sarinah mulai berkurang. (umi)