Teller Citibank Berinisial D Jadi Tersangka
- Tuji Martudji | Surabaya
VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan teller berinisial D yang membantu kejahatan penggelapan dana nasabah Citibank oleh Inong Melinda alias Malinda Dee (MD) sebagai tersangka. Meskipun status tersangka sudah disematkan pada dirinya, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam saat dihubungi melalui sambungan telepon, penahanan belum dapat dilakukan karena hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat tersangka D turut menikmati hasil penggelapan dana.
Anton menuturkan, tersangka D hanya menerima dan menjalankan perintah atasannya, Melinda. Melinda memiliki kewenangan dalam prosedur pemindahan tersebut. "Dia hanya diperintah-perintah tetapi tidak menikmati hasil," ujarnya di Jakarta, Sabtu 2 April 2011.
Kepolisian, menurutnya, akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya. "Akan ada pemeriksaan. Nanti akan dicek lagi keterlibatannya (D) di mana," kata Anton.
Sebelumnya, teller D telah berhasil diamankan di kawasan Bintaro pihak Kepolisian. D diduga turut berperan dalam pemindahan dana nasabah Citibank ke perusahaan-perusahaan milik MD. (adi)