Arsyid-Andre Terima Putusan KPU, Asalkan...
- Antara/ Muhammad Deffa
VIVAnews – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan hasil pemungutan suara. Pasangan Arsyid dan Andre Taulany berjanji akan menghormati apapun keputusan KPUD soal hasil pemungutan suara itu.
“Dengan catatan, apa yang diputuskan dalam sidang pleno KPU nanti telah sesuai aturan hukum,” kata Endang Hadrian, kuasa hukum Arsyid-Andre.
Setelah hasil suara diumumkan siang ini, kata Endang, KPU tidak langsung menetapkan pasangan yang menang. Tapi, terlebih dulu melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK yang menetapkannya dan di sana nanti juga diberikan kesempatan pada masing-masing peserta pemilihan untuk menyampaikan keberatan, apakah ada pelanggaran penghitungan suara di KPU atau tidak,” kata Endang. “Apabila ada, ya disebutkan apa saja. Tapi kalau tidak ada yang sudah selesai. MK kemudian menyerahkan ke KPU lagi. Lalu dilantik.”
Tetapi, Endang yakin bahwa hasil pemungutan suara ulang yang hari ini akan diputuskan KPU sudah betul dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim sukses Arsyid dan Andre, Endang menambahkan, telah menghitung sendiri perolehan suara usai pemungutan suara ulang di semua tempat penyaluran hak pilih. “Kami kira, antara penghitungan kami sendiri dan KPU, hasilnya tidak jauh beda.”
Pilkada Kota Tangerang Selatan diikuti oleh empat pasangan kandidat. Berdasarkan nomor urut: nomor 1; Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, nomor 2; Rodhiyah-Sulaeman Yasin, nomor 3; Arsyid-Andre Taulany, dan nomor 4; Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.
Karena pada pemilihan pertama ada masalah, KPU Kota Tangerang memutuskan mengulang pemungutan suara. Pemilu ulang itu diselenggarakan pada 27 Februari 2011 lalu.