Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan dua tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang terjerat kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Di mana, kata dia, tersangka inisial AH merupakan pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji. Sementara M merupakan koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, yang berstatus ASN.

"Kedua tersangka terjerat kasus korupsi, dan kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan," katanya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dalam kasus ini, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, Pemerintah Daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

"Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan," jelas dia.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Di mana, terdapat selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.

"Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta," ujarnya.

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

"Nanti akan diungkap semua saat di persidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," ungkapnya.