Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Anggaran Makan dan Minum Saat Rapat

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto soal penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Salah satu caranya yaitu dengan mengevaluasi anggaran makan dan minum saat rapat kerja.

"Antara lain misalnya adalah dari perizinan, kemudian yang kedua dari anggaran makan minum rapat-rapat, dan juga beberapa lainnya," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta Barat, Selasa, 28 Januari 2025.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Marullah Matali. Ia mengaku akan melakukan evaluasi anggaran yang ada di lingkungan Pemprov Jakarta. Ia yakin evaluasi itu akan berjalan lancar karena bakal dilakukan dari awal tahun 2025.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali (dua dari kiri) di Balai Kota.

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ia juga berharap efisiensi anggaran itu dapat diefektifkan untuk kegiatan Pemprov Jakarta ke depannya.

"Ada beberapa mata anggaran yang nanti akan kita evaluasi. Mumpung masih di awal tahun, mudah-mudahan kita bisa efisiensi lebih baik dan kita bisa efektifkan untuk kegiatan-kegiatan," katanya.

Marullah juga menegaskan, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung - Rano Karno akan melakukan efisiensi dengan baik setelah resmi dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

"Pak Gubernur dan Pak Wagub yang terpilih yang dilantik tanggal 6 (Februari) nanti, itu bisa memanfaatkan lebih efektif dan efisien lagi. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Pj Gubernur, antara lain misalnya perjalanan dinas dan beberapa kegiatan-kegiatan lain," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan belanja negara. Salah satu arahan atau instruksi Prabowo yaitu meminta kepala daerah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.

Selain itu, Prabowo juga meminta Kepala Daerah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," dikutip dari butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.

"Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," lanjut poin ketiga.

Prabowo juga meminta kepala daerah untuk mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur,” ujar Prabowo dalam poin keempat.

“Jangan lagi alokasi APBD didasarkan pada pemerataan antar-perangkat daerah atau sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya dalam poin kelima.

Presiden menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang diberikan kepada kementerian atau lembaga. Selain itu, ia menginstruksikan penyesuaian APBD 2025 terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Instruksi ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal. “Kami ingin APBN dan APBD benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya habis untuk operasional yang tidak relevan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, kepala daerah diharapkan lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.