Selundupkan 1,1 Kilogram Sabu ke Jakarta, Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap

Dua pengedar sabu jaringan internasional di tangkap di bandara soetta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, usai berusaha menyelundupkan narkotika dengan total 1,1 kilogram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kasus ini berawal saat YP, penumpang dengan rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK) didapati membawa dan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan berat 1,1 kilogram, dengan cara menyembunyikannya dalam lipatan celana dan dimasukkan ke koper bawaan.

"Jadi, YP diamankan saat petugas mendapati barang bawaannya berisi narkotika jenis methampethamine. Di mana, barang ini disimpan dalam empat klip bening, lalu disembunyikan dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper bawaannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Senin, 20 Januari 2025.

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

Selanjutnya, tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery terhadap sindikat tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.

"Dari komunikasi, YP dan RP melalui aplikasi WhatsApp, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang untuk menjemput koper yang dibawa oleh YP. Kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten.

"Kedua tersangka ini berhasil kita amankan, dari hasil wawancara kami, barang tersebut akan diedarkan di Jakarta, dan barang bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan menuju Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.