Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Vonis 20 Tahun Bui Tetap Dijalani Yudha Arfandi
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Ia merupakan terdakwa pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/ PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT Jakarta dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Rabu, 15 Januari 2025.
Adapun para majelis hakim banding tetap memerintahkan Yudha berada di dalam tahanan. Ketiga majelis hakim itu adalah Heri Sutanto dengan anggota Yulman dan Binsar Gultom.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya yang merenggut nyawa anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante).
Padahal, pihak keluarga Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim Ketua, membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 4 November 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Vonis dari hakim ini sangat berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mulanya memohon hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Ada banyak pertimbangan yang sebelumnya diajukan oleh JPU mengingat pembunuhan terhadap Dante akhirnya terbukti sebagai pembunuhan berencana.
Tetapi, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam proses pengambilan keputusan ini. Misalnya, Yudha Arfandi memang terbukti melakukan perbuatan sangat kejam terhadap Dante yang masih di bawah umur. Padahal di usia tersebut seharusnya Dante masih bisa melanjutkan hidup bersama keluarganya.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," jelas Majelis Hakim.
Namun di sisi lain, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sikap Yudha Arfandi selama proses sidang berlangsung beberapa bulan belakangan ini. Yudha Arfandi baru pertama kalinya melakukan pelanggaran hukum dan masih berusia muda, sehingga hal tersebut dapat meringankannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata Majelis Hakim.
Setelah putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim, pihak Yudha Arfandi siap mengajukan banding.