Tetangga Diduga Lalai Panaskan Mobil, Nenek di Depok Tewas Tertabrak

Mobil tabrak tetangga hingga tewas di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Malang nasib yang menimpa Manih, seorang nenek berusia 67 tahun di Depok, Jawa Barat. Manih jadi korban kecelakaan saat tetangganya yang diduga lalai sedang memanaskan mobil. 

Insiden tragis itu terjadi di Jalan Swadaya Kelurahan Grogol, Limo, Depok, pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, saat itu Raiminsyah tengah memanaskan mobil milik adiknya. Namun, saat Raiminsyah menghidupkan mesin mobil tiba-tiba kendaraan itu langsung maju. Lalu, mobil menabrak rumah tetangga yang ada di depannya.

“Kemudian Raiminsyah melihat ada tetangganya yaitu Manih tertabrak mobil,” kata AKP Hendra, Selasa 14 Januari 2025.

ilustrasi ambulans.

Photo :

Saat kejadian, tetangga korban juga sempat mendengar suara benturan keras dari rumah Manih. Saksi kemudian langsung keluar rumah untuk mencari tahu. 

Saksi melihat mobil sedan warna Silver B 1016 SEQ berada di teras rumah korban.

“Saksi mendatangi lokasi dan melihat mobil sedan tersebut menabrak rumah korban. Saksi melihat korban tertabrak oleh mobil tersebut dalam keadaan posisi tubuh korban di depan bodi kap mobil,” ujarnya.

Anak korban yang berada di rumah saat itu berusaha mendorong mobil agar tidak menggencet tubuh ibunya. Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Bhakti Yuda. Namun, nyawa korban tak tertolong.

“Saat tiba di RS Bhakti Yuda korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Namun, keluarga korban tak membuat laporan ke polisi. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi. Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

“Keluarga korban menyatakan tidak akan membuat laporan ke polisi dan keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan autopsi. Keluarga korban menerima kejadian yang dialami korban sebagai musibah,” katanya.

Pun, dari kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Musyawarah kedua belah pihak disaksikan pengurus lingkungan setempat.

“Antara keluarga korban dan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah," lanjut AKP Hendra. 

"Dan, kemudian kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dengan di saksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW,” tuturnya.