Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka NIK (21) diserahkan ke kejaksaan. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam Hayati.
Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online
"Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online," katanya, Rabu, 8 Januari 2025.
Adapun, barang bukti yang disita yakni, dua ekor Owa Siamang ( Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah handphone merk Oppo A16 model CPH2269. Kardus packing dan handphone disimpan di gudang barang bukti Kejari Kabupaten Tangerang.
Sedangkan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.
Lalu, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya ditangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan," ujarnya.