Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember
- VIVA/M AlI Wafa
Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2025 di wilayah Jakarta.
Informasi tersebut diunggah melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc. Polri menjelaskan pemberlakuan aturan ganjil-genap dilakukan untuk mengakomodir mobilitas kebutuhan masyarakat selama libur Nataru.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta," tulis @korlantaspolri.ntmc dikutip Rabu, 25 Desember 2024.
Kemudian, khusus 25-26 Desember 2024, aturan ganjil genap di Jakarta telah ditiadakan. Pasalnya, hal tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta No.88/2019 Pasal 3 ayat (3).
Beleid itu menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut jadwal ganjil genap hingga akhir Desember 2024:
25-26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku