DPRD Jakarta Sebut Data 105.225 Penerima KJP Plus yang Sempat Dihapus Akan Diaktifkan Lagi

Siswa Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Komisi E DPRD Jakarta telah mencapai kesepakatan mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima KJP Plus.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan, sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.

KJP Plus Segera Dicairkan Minggu Kedua Bulan Juni

Photo :
  • Website berita resmi Pemprov Jakarta

"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” kata Thamrin dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 105.225 dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Kemudian, sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.

Maka itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.

Sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas. “Tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” kata Thamrin.

Ia berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis. Tetapi bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus.

Hal itu sebagai perjuangan antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta. “Menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal tahun 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah-mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta,” ujar Thamrin.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat. Sehingga, warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal terkait tersebut dapat segera diproses kembali.

“Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar,” kata Eli.

“Kalau memang betul-betul bukan kepemilikan yang bersangkutan supaya diproses untuk perbaikan melalui SKPD atau pihak terkait, misal ke Samsat atau Dinas Pajak,” ujarnya.