Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada jajaran Dinas Kebudayaan Jakarta, buntut kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi.

"Tentu secara resmi kami akan panggil untuk dialog untuk mendapat informasi yang sebenarnya, yang objektif. Apa sih yang terjadi," ujar Khoirudin kepada wartawan dikutip Senin 23 Desember 2024.

Kemudian, dewan juga bakal memanggil jajaran Inspektorat DKI Jakarta terkait dengan hal yang sama. Dengan tujuan untuk menggali informasinya lebih detail sekaligus mengingatkan agar peristiwa serupa tak terjadi. Mengingat, Inspektorat bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," kata dia.

Menurutnya, pemanggilan itu dilangsungkan DPRD Jakarta setelah libur Natal dan tahun baru 2025. 

Sebelum kasus ini mencuat, Khoirudin mengaku tak memiliki praduga apapun terhadap penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan.

Sebab, semestinya Inspektur DKI Jakarta serta Inspektur Pembantu di tingkat kota bisa menjaga agar para ASN khususnya pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjalankan program pemerintah dengan semestinya.

"Selama ini kami nilai baik-baik saja. Ternyata memang ada indikasi. Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," sebut dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Mereka pun menggeledah lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana ini. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.

Lima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.

Untuk dasar penggeledahan, lanjutnya, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar duduk perkara, temuan indikasi penyimpangan dana kegiatan- kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.

“Nilai kegiatannya Rp 150 M lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ucap dia lagi.